Beranda | Artikel
Hukum Talak dengan Sekedar Niat
Kamis, 1 Oktober 2020

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan :

فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟

Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?

Jawab :

Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.

Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam

لا طلاق في إغلاق

“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).

Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.

Baca Juga:

Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo


Artikel asli: https://muslim.or.id/58723-hukum-talak-dengan-sekedar-niat.html